Masa Pemdemi:
Pembelajaran di
Masa Pandemi COVID 19
Muhammad Andrianto Hendrawan
Abstrak:
Pendidikan ialah
pembelajaran, pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang
diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran,
pelatihan atau penelitian. Proses pembelajaran dalam Keadaan darurat nasional
mengharuskan proses belajar mengajar harus dilakukan secara DARING dan
dilaksanakan di rumah. Pemberlakuan sekolah virtual (daring) mulai dari SD,SMP,
SMA hinga Perguruan Tinggi pun terpaksa harus dan wajib menjalankan proses
pendidikan dengan jalan virtual. Pemberlakuan sekolah virtual ini, merupakan
jalan terbaik untuk keberlangsungan proses pendidikan. Sebab pendidikan ialah
pilar-pilar peradaban. Majunya negara bergantung pada majunya pendidikan.
Dengan adanya darurat nasional guru dituntu proaktif dan kreatif dalam
menjalankan pembelajaran secara daring. Kompetensi dan
keterampilan guru harus terus diperkaya, didukung oleh kebijakan sekolah yang
mendorong guru terus belajar. Pihak terkait juga perlu mengevaluasi
pembelajaran daring tersebut agar tujuan pembelajaran dapat tercapai secara
optimal. Beban belajar peserta didik tentunya harus diperhitungkan, terukur,
baik secara materi maupun waktu. Guru tidak boleh semata-mata memberikan tugas,
tetapi harus memperhitungkan secara matang. Guru tidak boleh lupa untuk
mengapresiasi capaian peserta didik. Kurikulum yang fleksibel dan siap
menghadapi pandemi juga dibutuhkan.
Kata kunci: Pendidikan, Pembelajaran, COVID 19
Abstract:
Education is the learning, knowledge, skills and
habits of a group people that are passed
down from one generation to the next through teaching, training or research.
The learning process in a national emergency requires the teaching and learning
process to be carried out on a LINE and be carried out at home. Enforcement of
virtual schools (online) starting from elementary, junior high, high school to
tertiary institutions is forced and obliged to carry out the educational
process using virtual means. The implementation of this virtual school is the
best way for the continuity of the educational process. Because education is
the pillars of civilization. The progress of the country depends on the
advancement of education. With the national emergency, teachers are required to
be proactive and creative in carrying out online learning. Teacher competencies
and skills must be continuously enriched, supported by school policies that
encourage teachers to continue learning. Related parties also need to evaluate
online learning so that learning objectives can be achieved optimally. The learning
load of students, of course, must be calculated both materially and in time.
Teachers should not only give assignments, but must consider carefully.
Teachers must not forget to appreciate the achievements of students. A flexible
curriculum and preparation to face a pandemic is also needed.
Keywords: Education, Learning, COVID 19
1.
Pendahuluan
Pendidikan sebagaimana artinya yang
mengacu pada [1]pembelajaran, pengetahuan,
ketrampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi
ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. Ialah
suatu komunikasi verbal antar individu satu ke individu lainnya dengan langsung
bertatap muka. Komunikasi dalam hal pemberian pengetahuan bersifat timbal balik
atau pertukaran informasi antara sang guru dengan sang murid.
Perpindahan ilmu pengetahuan secara
langsung dan simultan secara terus menerus dapat mempengaruhi otak bawah sadar
sang murid. Seperti artinya kebiasaan yang secara terus menerus disalurkan dari
satu orang ke orang lain, maka secara tidak langsung dapat merangsang perilaku
peserta didik.
Keterkaitan dan kesaling hubungan antara
pendidik dan peserta didik tidak lepas adanya peran lembaga pendidikan untuk
menjembatani diantaranya. Lembaga Pendidikan yang merupakan wadah bersatunya
dan berputarnya ilmu pengetahuan menjadikan denyut peradaban di mulai. Lembaga
Pendidikan dalam perannya sebagai tempat bernaung para pendidik dan peserta
didik, memiliki peran sangat vital dalam membangun cita-cita luhur bersama.
Dalam lanskap pembelajaran, peran Lembaga
Pendidikan setidaknya dan paling tidak sedikitnya harus memenuhi
kriteria-kriteria tercukupinya proses belajar mengajar. Sebelum terbentuknya
suatu wadah bersama, untuk permulaan Lembaga Pendidikan harus mengurus berbagai
perizinan yang disyaratkan didirikannya sebuah lembaga, apabila lembaga
tersebut di bawah naungan pemerintah, semua perizinan dan gedung akan di
fasilitasi oleh pemerintah dan apabila di bawah tangan swasta perizinan dan
ruang gedungnya di bawah naungan Yayasan. Perizinan yang ketat, hingga
persyaratan bangunan yang mumpuni, menjadi tanggu jawab bersama demi kemajuan
nusa dan bangsa.
Mulai dari lengsernya Alm. Suharto
Presiden RI ke-2 dan naiknya Addurahman Wahid (Gusdur), mulai digencarkan
pemulihan dan perhatian lebih difokuskan pada ranah pendidikan. Lewat kebijakan
menuju desentralisasi pendidikan yang mengacu pada UU No.22 tahun 1999 dan No.
25 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 dan No. 33 tahun 2004,
dimana dapat ditangkap prinsip-prinsip dana rah baru dalam pengelolaan sektor
pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan
daerah dimana implikasi otonomi daerah bagi sector pendidikan sangat tergantung
pada pembagian kewenangan di bidang pendidikan yang akan ditangani pemerintah
pusat dan pemerintah daerah disisi lain.
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan
Gus Dur tersebut, menandakan adanya pembagian tugas yang jelas dan kewenangan
serta ranah yang dijangkau juga jelas. Pembagian tugas tersebut dialamatkan
untuk pemerataan kebijakan di semua sektor sehingga tidak akan terjadi tumpeng
tindih diantaranya.
Sesuai dengan amanat [2]UUD
1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sisten pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan sera akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa yang
diatur undang-undang. Lebih lanjut mengenai aturan tentang Pendidikan Nasional diatur
dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya ditulis UU Sisdiknas)
menyatakan:
[3]“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Selaras
dengan hal itu, Nurani Soyomukti dalam bukunya “Teori-teori Pendidikan”
mengatakan “Pendidikan nasional adalah penddikan yang demokratis
yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang demokratis. Sistem pendidikan nasional
yang demokratis bukan berarti menolak kenyataan adanya perbedaan di dalam
tingkat-tingkat kecerdasan manusia sebagai karunia Ilahi. Sistem pendidikan
demokratis adalah memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh rakyat sesuai
dengan kemampuan dan bakatnya masing-masing untuk memperoleh pendidikan yang
berkualitas”.
2.
Pendidikan sebagai cara pembebasan
Kata pembebasan dalam KBBI mempunyai akar
kata “bebas” mendapat imbuhan pe-, -an, yang berarti proses secara terus
menerus, yang memiliki arti kata kerja. Pembebasan ialah suatu proses hilangnya
belenggu keterikatan dari sesuatu menuju keadaan yang bebas tidak terhalan dan
terganggu.
Dalam bukunya [4]Metode
Pendidikan Marxis Sosialis, Soyomukti, mengemukakan “tujuan pendidikan adalah
agar generasi kita mampu untuk mengenali dan mempelajari kenyataan ini dalam
rangka untuk merubahnya”. Dalam artian ini generasi muda atau peserta didik
kita haruslah terjun langsung mengenali realitas yang ada. Mengenali realitas
yang ada berarti peserta didik melakukan penelitian, penyelidikan dan praktik.
Praktik ialah metode paling efektif guna memahami realitas secara dialektis.
Pemahaman yang dialektis inilah yang
membuat peserta didik memahami bahwa realitas merupakan rangkaian material yang
saling terhubung dan selalu berubah. Perubahan suatu komponen yang melekat
dalam kehidupan akan mendistorsi komponen yang lainnya. Misalnya tubuh manusia
yang terluka akibat tertususk duri di bagian kakinya, akan terasa menjalar ke
seluruh tubuh, dan akan mengganggu komponen tubuh yang lainnya. Ini berarti bahwa komponen yang ada di dunia
ini saling terhubung dan saling tergantung satu sama lain. Ketergantungan satu
sama lain ini merupakan keniscayaan yang dapat melengkapi satu hal dengan hal
yang lainnya.
Pendidikan sebagai pemahaman dialektis,
ialah pendidikan yang mengarahkan peserta didik menuju kepada pembebasan yang
bertujuan pada kesadaran manusia sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan.
Tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang dalam artian sesuai dan selaras dengan dinamika-dinamika
kehidupan. Dinamika atau pergesekan antar individu tak bisa dihindari oleh
seseorang sebab ia adalah makhluk sosial. Pergesekan-pergesekan ini hanya akan
selesai bila seseorang mampun mengharmoniskan antar komponen tersebut.
Dalam hal mengharmoniskan atau melaraskan
tentang suatu persoalan tentulah seseorang tersebut membutuhkan suatu hal yang
mampu menangani itu semua. Hal tersebut ialah ilmu pengetahuan, dan ilmu
pengetahuan bisa diperoleh dari pendidikan. Dengan terselenggarakannya
pendidikan yang humanis dan merata, pendidikan secara tidak langsung
membangkitkan dan membawa peserta didik dari keterjajahan moral dan material.
Secara moralitas peserta didik mampu
membebaskan dirinya dari kebodohan dan ketidaktahuan, secara material peserta
didik dapat mengangkat derajat taraf kehidupannya di masyarakat.
Dengan ilmu pengetahuan yang mumpumi,
peserta didik mampu menangkis dan melerai berbagai persoalan-persoalan
kehidupan. Persoalan-persoalan yang harus dipecahkan dengan objektif dan
rasional.
Pendidikan yang berorientasi pada
pembebasan peserta didik secara mandiri dan produktif, membuat peserta didik
tidak teralienasi (terasing) sehingga menciptakan generasi yang produktif,
sekaligus menyadarkan masyarakat dari hubungan penindasan, dan tentu saja
mendorong ke arah kerja-kerja produktif yang konkret untuk melawan kontradiksi.
Dalam keadaan darurat pendidikan yang bertumpu pada
pembelajaran atau metode penyampaian ilmu pengetahuan sebagai tangan panjang,
tentunya membuat pembelajaran secara langsung harus dihentikan sejenak guna
menanggulangi hal-hal yang kurang diharapkan. Pembelajaran yang seyogyanya dilaksanakan
dengan tatap muka harus dipaksa dialihkan secara virtual.
3.
Madrasah Sebagai Lahan Peradaban
Madrasah
atau sekolah tempat menuntut ilmu, berasal dari Bahasa Arab “darasa (darosa)
seacra harfiah diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar. Kata madrasah
lebih identic dengan pondok pesantren, tapi pada kenyataannya, kata madrasah
lebih merujuk pada sekolahan. Lebih spesifiknya pada sekolahan yang berbasis
pada ke-agama-an. Karenanya, istilah madrasah
tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai
rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan
seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula. Dari pengertian di atas maka
jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-imu keislaman dan
ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya.
Dengan demikian
kata madrasah berasal atau bersumber dari lingkup islam itu sendiri. Dalam
perkembangannya, madrasah lebih dahulu muncul daripada sekolah-sekoah formal
yang lainnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya kiai, habaib dan
masyayikh yang mendirikan pondok belajar atau biasanya disebut dengan pondok
pesantren untuk kegiatan penyebaran keilmuan.
Teriring dengan
perkembangan zaman, transformasi poondok pesantren yang mula-mula hanya
berbasis pada ilmu-ilmu keagamaan, kini bergeser merambah di ilmu-ilmu eksakta
dan sosial. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya banyak pondok pesantren yang
mulai mendirikan sekolah formal, misalnya RA, MI, MTS, dan MA.
Merebaknya sekolah-sekolah formal
ini menandakan makin terbukanya wawasan dan cara berpikir tentang ilmu
pengetahuan serta tuntutan zaman yang semakin kompleks. Data dari emispendis.kemenag.go.id
menunjukkan bahwa jumlah ketersebaran Madrasah di Indonesia mencapai 82.418
baik negeri maupun swasta. hal tersebut sesuai dengan visi pendidikan yaitu
terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai
visi berikut:
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi
anak bansa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar;
3.
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas
proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;
5.
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan
program-program pemerintah yang strategis dan sesuai dengan perkembangan zaman,
diharapkan masa depan kehidupan bangsa dan negara mampu menuju cita-cita luhur
bersama. Cita-cita yang berlandaskan pada Pancasila meliputi (1) Melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) Memajukan
kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
4.
Tantangan dalam bencana non-alam COVID 19
Pertengahan bulan Desember 2019, dunia
seolah diguncang dengan adanya berita mengenai penyebaran virus, yang berasal
dari negara Tiongkok. Menurut berita yang beredar, virus tersebut berasal dari
pasar rakyat di Wuhan. WHO (World Health
Organization) menamakan virus tersebut dengan COVID 19 (Coronavirus Disease 2019). Dengan
sifatnya yang mudah menular dan cepat beradaptasi di segala kondisi, membuat
virus tersebut dapat merebak dengan cepat.
Merebaknya virus seperti berita hoaxs yang mudah menyebar di internet.
Penyebaran virus yang mula-mula berada di selingkung Wuhan, lama kelaman dengan
banyak jalur perpindahan antar warga dari China menuju Indonesia maupun dari
China ke penjuru Dunia. Membuat virus tersebut sulit untuk dijinakkan.
Bulan Pebruari 2020, menjadi awal mula
COVID 19 masuk ke Indonesia. Bermula dari datangnya warga Indonesia yang baru
pulang dari Wuhan, menyebabkan kluster baru di Indonesia. Sontak para
masyarakat di buat geger dengan berita adanya kluster baru di Indonesia. Dengan
adanya kluster baru, membuat Pemerintah mengambil langkah strategis dalam
penyikapannya. Pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan langsung melacak siapa
saja yang pulang ke Indonesia.
Langkah Pemerintah dalam hal penanganan kasus ini
sudahlah tepat. Tapi, dengan sifatnya yang mudah menular,COVID 19 sulit untuk
dikendalikan.
Tak lama kemudian muncullah
kluster-kluster baru, yang membuat masyarakat panik. Kepanikan terhadap sesuatu
hal memicu kekacauan yang menimbulkan penumpukan berbagai bahan pokok. Kepanikan
tersebut menimbulkan rasa solidaritas di semua komunitas masyarakat menjadi
menurun. Penyelamatan diri individu dan keluarga menjadi nomor satu
dibandingkan menyelamatkan komunitas. Pereduksian ke akuan, menjadi sangat
dominan dikalangan masyarakat. Masyarakat dengan memperhitungkan nasibnya
sendiri dan keluarganya menjadi sangat protektif dan menang sendiri.
Kepanikan
semakin mencuat dan melebar di segala lini hingga tak memandang bulu, mulai
dari lapisan masyarakat kecil hingga ke pegawai pemerintahan. Kepanikan yang
sudah merebak, mengakibatkan Intitusi Pemerintahan seperti Dinas Pendidikan
melakukan kebijakan yang sebelumnya belum pernah di lakukan. Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) yang dikepalai oleh Mas Nadiem Makarim
terpaksa harus memutar otak untuk keberlangsungan proses pendidikan.
Proses
pendidikan, yang dahulunya memakai tehnik tatap muka langsung sekarang dengan
adanya keadaan darurat karena bencanan non alam COVID 19 membuat proses belajar
mengajara dialihkan menjadi DARING (dalam jaringan). Tentulah ini menjadi
persoalan baru, dimana tata kebiasaan dan kebudayaan yang selama ini dijalankan
harus sedikit dibengkokkan menjadi online.
Pemberlakuan
sekolah virtual mulai dari SD,SMP, SMA hinga Perguruan Tinggi pun terpaksa harus
dan wajib menjalankan proses pendidikan dengan jalan virtual. Pemberlakuan
sekolah virtual ini, merupakan jalan terbaik untuk keberlangsungan proses
pendidikan. Sebab pendidikan ialah pilar-pilar peradaban. Majunya negara
bergantung pada majunya pendidikan.
Berlakunya
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) ini selaras dengan
UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal (3) yang berbunyi “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Merebaknya dan menyebarnya virus Corona
awal tahun 2020 membuat dunia dibuat berhenti sejenak dari riuhnya aktifitas
hariannya. Virus COVID 19, sebagaimana telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) dinaikkan
statusnya dari epidemi menjadi pandemi. Sebagaimana diketahui bahwa pandemi
ialah sebuah kasus penyebaran penyakit di
wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di seluruh dunia. Penyakit endemik yang meluas dengan jumlah orang yang terinfeksi yang
stabil bukan merupakan pandemi.
Dengan adanya warning
dari WHO tersebut seluruh jajaran pemerintahan dibelahan dunia diminta untuk
meningkatkan kasus COVID 19 sebagai bencana non-alam yang mengharuskan proses
aktifitas harus diberhentikan sementara guna memutus rantai penularannya.
Sebagaimana penjelasan di atas bahwa proses pembelajaran juga
terkena imbasnya. Secara rela maupun terpaksa proses pembelajaran harus
menggunakan metode yang luar biasa dari biasanya. Penekanan pembelajaran yang
di luar jalur kebiasaan ini, akan mengakibatkan shock therapy bagi komponen yang berkecimpung didalamnya.
Salah satu jalan keluar yang dapat memberi solusi yaitu tetap
mempertahankan proses pembelajaran sebagaimana mestinya dengan cara
memperlakukan tatap muka secara DARING, atau secara sadar semua komponen
dipaksa untu melakukan transformasi proses pembelajaran yang berbasis internet.
Sesuai SE Kemendikbud Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus
Disease (Covid-19) bahwa semua kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara
virtual dan kegiatan pembelajaran dilakukan di rumah. Surat Edaran tersebut
bukannya surat yang datangnya dari surga yang tidak menimbulkan berbagai
kekacauan. Perlu dipertimbangkan dengan berlakunya Surat Edaran tersebut sangat
memperngaruhi sekolah, murid, guru, dan piranti pembelajaran. Bagaimana kesiapan
sekolah dalam memfasilitasi berbagai hal yang dibutuhkan dalam pembelajaran
daring, juga perlu dipertimbangkan jangkauan internet di rumah peserta didik.
Salah satu penentu keberhasilan
pembelajaran secara virtual adalah kompetensi guru. Guru
akan berusaha sedapat mungkin agar kegiatan pembelajaran yang dilakukan
berhasil. Guru berperan sebagai pengorganisasi lingkungan belajar dan sekaligus
sebagai fasilitator belajar. Untuk memenuhi itu, maka guru haruslah memenuhi aspek
bahwa guru sebagai: model, perencana, peramal, pemimpin, dan penunjuk jalan
atau pembimbing ke arah pusat-pusat belajar.
Dalam konteks pembelajaran secara daring, tentu
penghargaan harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, baik dari guru,
sekolah, peserta didik, dan bahkan orang tua wali yang dengan antusias
menyupport anaknya. Pembelajaran yang berpusat pada daring dikembangkan dan
diciptakan guna mempermudah ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan. Barang tentu
pembelajaran yang bersifat daring selau fleksibel dan dinamis bergerak menuju
keterbukaan informasi.
[5]Miller (2020) memberikan enam saran bagi guru yang
melaksanakan pembelajaran daring, dengan dua tujuan utama yaitu mempertahankan
kontinuitas pengajaransebanyak mungkin dan menyelesaikan semester dengan baik.
(1) Mulailah dengan mempelajaritugas selama beberapa minggu mendatang. Apakah
materi dapat diakses secara daring, sehinggapeserta didik dapat menemukan
instruksi dan materi yang mereka butuhkan? Apakah jelasbagaimana peserta didik
akan berubah dalam pekerjaan mereka? Apakah tenggat waktu telah diubah, dan
apakah semua tenggat waktu itu dikirim secara jelas? (2) Bagaimana guru akan memberi
umpan balik tentang kemajuan peserta didik? Pertimbangkan bagaimana peserta
didik akan dapat mempraktikkan keterampilan dan tujuan utama yang
diharapkan-hal-hal yang biasanya mereka lakukan di kelas? Bagaimana guru akan
memberi peserta didik kesempatan untuk latihan dan umpan balik, untuk penugasan
kecil dan berisiko tinggi? Tidak diragukan lagi peluang itu akan berbeda dari
sebelumnya sebelum guru memindahkan kelas secara daring. Pastikan bahwa sangat
jelas bagaimana peserta didik dapat mengakses peluang itu. Dan jika guru
tidak menghabiskan banyak waktu di kelas untuk melatih
peserta didik dan mendapatkan umpan balik, sekarang adalah saat yang tepat
untuk meningkatkan aspek pembelajaran-mengingat guru tidak akan menyajikan
konten secara langsung. (3) beralihlah ke pengalaman di dalam kelas daring.
Cobalah menentukan apa yang guru lakukan di kelas pada tingkat yang lebih
tinggi, lebih berorientasi pada tujuan (misalnya presentasi konten, memeriksa
pemahaman, kerja proyek kolaboratif - alih-alih hanya "kuliah,"
"kuis," "diskusi" biasa). Jika guru mengingat tujuan-tujuan
tersebut, guru akan memiliki ide yang lebih baik tentang bagaimana mencapainya
secara daring, serta aspek-aspek apa dari pengalaman kelas yang harus
difokuskan untuk disimulasikan. (4) Putuskan apa yang akan dilakukan tentang
penilaian berisiko tinggi, khususnya ujian. Sebaiknya, jangan ada soal dengan
jawaban yang mudah, terutama jika guru berencana untuk memiliki sebagian besar
nilai siswa bergantung pada apa yang akan menjadi tes langsung, yang deprogram secara
langsung. Gunakan pula beberapa jenis proyek dan berbagai pengolah data
aktivitas daring yang bisa digunakan. (5) Pertimbangkan materi yang akan
diberikan. Kemungkinan, bacaan dan materi lainnya ada dalam bentuk digital, dan
guru mungkin sudah mempostingnya. Tetapi guru harus memeriksa ulang apakah
bacaan, video, kumpulan masalah, kuis, dan sejenisnya dapat diakses, bersama
dengan dokumen-dokumen utama seperti silabus dan jadwal. (6) Setelah guru
memeriksa hal-hal tersebut, maka pastikan semua terkomunikasikan dengan baik.
Guru perlu menjelaskan sedetail mungkin apa yang dapat diharapkan dari peserta
didik tentang pembelajaran daring dalam beberapa minggu ke depan. Pastikan
untuk membahas apa yang menjadi tanggung jawab peserta didik untuk dilakukan,
bagaimana mereka dapat menemukan hal-hal yang mereka butuhkan untuk memenuhi
tanggung jawab itu, dan apa yang harus mereka lakukan terlebih dahulu. Pastikan
juga jalur komunikasi dua arah, tawarkan lebih banyak cara untuk berkomunikasi
dengan guru (misalnya WhatsApp, e-mail, video call).
Simpulan
Keadaan darurat nasional
yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia yang disebabkan oleh COVID 19
mengharuskan proses belajar mengajar harus dilakukan secara DARING dan
dilaksanakan di rumah. Pemberlakuan sekolah virtual (daring) mulai dari SD,SMP,
SMA hinga Perguruan Tinggi pun terpaksa harus dan wajib menjalankan proses
pendidikan dengan jalan virtual. Pemberlakuan sekolah virtual ini, merupakan
jalan terbaik untuk keberlangsungan proses pendidikan. Sebab pendidikan ialah
pilar-pilar peradaban. Majunya negara bergantung pada majunya pendidikan.
Salah satu penentu keberhasilan
pembelajaran secara virtual adalah kompetensi guru. Guru
akan berusaha sedapat mungkin agar kegiatan pembelajaran yang dilakukan
berhasil. Guru berperan sebagai pengorganisasi lingkungan belajar dan sekaligus
sebagai fasilitator belajar. Untuk memenuhi itu, maka guru haruslah memenuhi aspek
bahwa guru sebagai: model, perencana, peramal, pemimpin, dan penunjuk jalan
atau pembimbing ke arah pusat-pusat belajar.
Sebagai rekomendasi
kedepannya, seluruh komponen yang berkecimpung di dunia pendidikan khususnya
disekolahan dibutuhkan komunikasi dan koordinasi serta kolaborasi yang baik
antar elemen. Kompetensi dan ketrampilan guru dalam pembelajaran hingga melek
informasi sesuai dinamika zaman sangatlah diperlukan. Guru juga harus dapat
mengukur dan mengevaluasi beban belajar peserta didik. Beban belajar peserta
didik harus logis dan terukur baik scara materi maupun waktu. Guru tidak boleh
hanya semata-mata memberikan tugas secara sembarangan tetapi tidak
mengevaluasinya. Tidak lupa juga guru dapat memberikan apresiasi kepada peserta
didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Selain itu, kurikulum yang
pembelajaran daring adalah kurikulum yang fleksibel dan menghadapi perubahan
zaman, baik pandemic maupun yang lainnya.
Ucapan Terima
kasih
Terima kasih kepada MA Plus
Sunan Kalijaga yang telah memberikan kepercayaan untuk mengikuti lomba Menulis
Artikel Guru Madrasah dan PAI yang dilaksanakan oleh Kementrian Agama Kabupaten
Trenggalek guna menyambut Hari Amal Bhakti Kementrian Agama Ke-75 tahun 2021.
References
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan
·
Miller, M. D.
(2020, March). Going online in a hurry: What to do and where to start. The
Chronicle of Higher Education, 8–10.
·
Soyomukti, Nurani,
Metode Pendidikan Marxis Sosialis . JOGJAKARKA:
AM-RUZZMEDIA, 2017.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keunagan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
0 Comments