Kata
adil atau setara ataupun ketidak berpihakan merupakan kata yang enak didengar
dan bisa dijadikan suatu harapan untuk meluluhkan para pencarinya. Kata yang
selalu dihembuskan pada setiap momen-momen tertentu untuk memikat dan mengikat
satu sama lain hingga ia terbuai olehnya. Kata adil sendiri memiliki arti tidak berat sebelah, tidak memihak, dan sama
berat.
Memang
benar, mencari keadilan sama halnya mencari emas di dalam perut bumi. Meminjam kalimat John Rawls dalam Teori
Keadilan “ Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana
kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan
ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar, demikian juga
hukum dan institusi, tidak peduli betapapun efisiensi dan rapinya, harus
direformasi atau dihapuskan jika tidak adil”. Setiap orang yang berjalan di
atas dunia merupakan entitas yang mempunyai hak yang sama atas keadilan.
Keadilan
tidak membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang diperberat
oleh sebagian besar keuntungan yang didapatkan oleh orang lain. Keadilan
mengharapkan suatu konsensus bersama antara orang yang satu dengan orang yang
lain, organisasi yang satu dengan organisasi yang lain. Dengan adanya keputusan
dan kesepahaman untuk memutuskan suatu persoalan diharapkan masing masing orang
maupun individu bisa mendapatkan solusi atas keadilan.
Dalam
kerangka demokrasi konstitusional sekarang ini, masyarakat yang lebih rasional
dan pluralistis tidak menghalangi untuk tiba pada kesepakatan tentang keadilan,
karena setiap orang diandaikan didorong oleh keinginan etis untuk menghindar
dari kemungkinan dirugikan oleh suatu aransemen sosial. Itulah sebabnya setiap
orang ingin dilindungi oleh prinsip keadilan yang sama. Karena itu, seseorang
yang ikut di dalam perjanjian sosial itu tetap bertumpu pada kedudukan
primernya sebagai pemilik hak-hak dasariah. Justru karena kedudukan primer dari
hak- hak dasariah yang individual itulah maka suatu prinsip keadilan sosial
yang menjamin kemerataan dan keuntungan bagi mereka yang tertinggal, menjadi
keutamaan suatu masyarakat demokratis
Untuk
memahami pengertian tentang keadilan, penulis akan meminjam pemikiran John Rawls mengenai keadilan. Dalam
pikirannya keadilan merupakan konsensus yang bebas, rasional dan demokratis.
Inti dari pemikiran John Rawls terletak pada pemahamannya keadilan sebagai fairness. Tiga hal utama bisa menjadi
pemikiran Rawls. Pertama, Rawls,
memahami keadilan sebagai urusan segenap warga masyarakat. Sebuah teori
keadilan yang baik adalah teori keadilan yang bersifat kontrak yang
menjamin kepentingan semua pihak secara fair. Dengan keadilan
kontraktual Rawls mau mengatakan bahwa segenap anggota masyarakat berhak
menentukan pemahaman, keadaan, dan kondisi keadilan serta upaya-upaya apa yang
seharusnya dilakukan untuk mewujudkan dan mempertahankan keadilan yang adil.
Dengan
keadilan kontraktual Rawls mau mengatakan bahwa setiap individu dan anggota
masyarakat berhak menentukan pemahaman, keadaan dan kondisi keadilan serta
upaya-upaya apa saja yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan dan
mempertahankan keadilan dengan adil. Dengan pemaham itu pulalah Rawls
menempatkan individu sebagai person yang bebas dan memiliki akal budi.
Kedua,
keadilan
sebagai fairness, dapat diwujudkan
bila melalui tahap komunikasi yang sifatnya bebas, rasional dan demokratis.
Untuk itu wujud komunikasi yang terlibat dalam pengambilan suatu keputusan yang
sifatnya adil. Semua elemen yang berada dalam diskusi tersebut menempatkan diri
pada posisi asali mereka. Di dalam posisi asali inilah para peserta diskusi
melepaskan segala pakaian mereka entah itu tentang kepentingan pribadi maupun
golongan, baik pemikiran dan ilmu pengetahuan. Dan dengan tidak dibawanya
pemikiran-pemikiran tentang keadilan dalam diskusi ini dapat diputuskan suatu
keputusan dengan adil.
“Semua
pihak yang berada dalam posisi asali harus juga berada dalam keadaan tanpa
pengetahuan’ lepas dari kepentingan-kepentingan yang sifatnya pribadi dan unik.
Yang menjadi tujuan mereka ialah bahwa prinsip-prinsip keadilan yang dihasilkan
haruslah merupakan prinsip-prinsip yang paling baik yang sungguh-sungguh
berarti bagi segenap warga masyarakat”.
Ketiga, konsep ketidaksamaan sosial dan ekonomi menarik untuk disimak. Manusia yang bebas dan rasional ternyata memiliki kemampuan berusaha yang berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Apakah keadaan seperti ini merupakan ketidakadilan? Tidak, karena manusia memiliki talenta yang berbeda-beda.
Kita hanya bisa dikatakan berlaku tidak adil kalau kita merampas hal dan kekayaan orang kaya demi menolong orang miskin. Perbedaan sosial dan ekonomi ini merupakan hal yang wajar dalam kehidupan sosial sejauh kesempatan berusaha disediakan secara adil. Dengan demikian yang tidak adil bukan berlaku adil terhadap pihak yang lemah dengan mengorbankan pihak yang kaya, atau sebaliknya, tetapi membatasi kesempatan berusaha hanya demi golongan tertentu saja dalam masyarakat, entah apa nama golongan itu.
Bersambung…..
English Version: JOHN RAWLS: SEEKING JUSTICE IN DEMOCRACY
0 Comments