JOHN RAWLS: MENCARI KEADILAN DALAM DEMOKRASI

    Foto: https://pin.it/233CnY4 

Kata adil atau setara ataupun ketidak berpihakan merupakan kata yang enak didengar dan bisa dijadikan suatu harapan untuk meluluhkan para pencarinya. Kata yang selalu dihembuskan pada setiap momen-momen tertentu untuk memikat dan mengikat satu sama lain hingga ia terbuai olehnya. Kata adil sendiri memiliki arti tidak berat sebelah, tidak memihak, dan sama berat.

Memang benar, mencari keadilan sama halnya mencari emas di dalam perut bumi.  Meminjam kalimat John Rawls dalam Teori Keadilan “ Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar, demikian juga hukum dan institusi, tidak peduli betapapun efisiensi dan rapinya, harus direformasi atau dihapuskan jika tidak adil”. Setiap orang yang berjalan di atas dunia merupakan entitas yang mempunyai hak yang sama atas keadilan.

Keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh sebagian besar keuntungan yang didapatkan oleh orang lain. Keadilan mengharapkan suatu konsensus bersama antara orang yang satu dengan orang yang lain, organisasi yang satu dengan organisasi yang lain. Dengan adanya keputusan dan kesepahaman untuk memutuskan suatu persoalan diharapkan masing masing orang maupun individu bisa mendapatkan solusi atas keadilan.

Dalam kerangka demokrasi konstitusional sekarang ini, masyarakat yang lebih rasional dan pluralistis tidak menghalangi untuk tiba pada kesepakatan tentang keadilan, karena setiap orang diandaikan didorong oleh keinginan etis untuk menghindar dari kemungkinan dirugikan oleh suatu aransemen sosial. Itulah sebabnya setiap orang ingin dilindungi oleh prinsip keadilan yang sama. Karena itu, seseorang yang ikut di dalam perjanjian sosial itu tetap bertumpu pada kedudukan primernya sebagai pemilik hak-hak dasariah. Justru karena kedudukan primer dari hak- hak dasariah yang individual itulah maka suatu prinsip keadilan sosial yang menjamin kemerataan dan keuntungan bagi mereka yang tertinggal, menjadi keutamaan suatu masyarakat demokratis

Untuk memahami pengertian tentang keadilan, penulis akan meminjam pemikiran  John Rawls mengenai keadilan. Dalam pikirannya keadilan merupakan konsensus yang bebas, rasional dan demokratis. Inti dari pemikiran John Rawls terletak pada pemahamannya keadilan sebagai fairness. Tiga hal utama bisa menjadi pemikiran Rawls. Pertama, Rawls, memahami keadilan sebagai urusan segenap warga masyarakat. Sebuah teori keadilan yang baik adalah teori keadilan yang bersifat kontrak yang menjamin kepentingan semua pihak secara fair. Dengan keadilan kontraktual Rawls mau mengatakan bahwa segenap anggota masyarakat berhak menentukan pemahaman, keadaan, dan kondisi keadilan serta upaya-upaya apa yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan dan mempertahankan keadilan yang adil.

Dengan keadilan kontraktual Rawls mau mengatakan bahwa setiap individu dan anggota masyarakat berhak menentukan pemahaman, keadaan dan kondisi keadilan serta upaya-upaya apa saja yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan dan mempertahankan keadilan dengan adil. Dengan pemaham itu pulalah Rawls menempatkan individu sebagai person yang bebas dan memiliki akal budi.

Kedua, keadilan sebagai fairness, dapat diwujudkan bila melalui tahap komunikasi yang sifatnya bebas, rasional dan demokratis. Untuk itu wujud komunikasi yang terlibat dalam pengambilan suatu keputusan yang sifatnya adil. Semua elemen yang berada dalam diskusi tersebut menempatkan diri pada posisi asali mereka. Di dalam posisi asali inilah para peserta diskusi melepaskan segala pakaian mereka entah itu tentang kepentingan pribadi maupun golongan, baik pemikiran dan ilmu pengetahuan. Dan dengan tidak dibawanya pemikiran-pemikiran tentang keadilan dalam diskusi ini dapat diputuskan suatu keputusan dengan adil.

“Semua pihak yang berada dalam posisi asali harus juga berada dalam keadaan tanpa pengetahuan’ lepas dari kepentingan-kepentingan yang sifatnya pribadi dan unik. Yang menjadi tujuan mereka ialah bahwa prinsip-prinsip keadilan yang dihasilkan haruslah merupakan prinsip-prinsip yang paling baik yang sungguh-sungguh berarti bagi segenap warga masyarakat”.

Ketiga, konsep ketidaksamaan sosial dan ekonomi menarik untuk disimak. Manusia yang bebas dan rasional ternyata memiliki kemampuan berusaha yang berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Apakah keadaan seperti ini merupakan ketidakadilan? Tidak, karena manusia memiliki talenta yang berbeda-beda. 

Kita hanya bisa dikatakan berlaku tidak adil kalau kita merampas hal dan kekayaan orang kaya demi menolong orang miskin. Perbedaan sosial dan ekonomi ini merupakan hal yang wajar dalam kehidupan sosial sejauh kesempatan berusaha disediakan secara adil. Dengan demikian yang tidak adil bukan berlaku adil terhadap pihak yang lemah dengan mengorbankan pihak yang kaya, atau sebaliknya, tetapi membatasi kesempatan berusaha hanya demi golongan tertentu saja dalam masyarakat, entah apa nama golongan itu.

 

Bersambung…..


English Version: JOHN RAWLS: SEEKING JUSTICE IN DEMOCRACY

Post a Comment

0 Comments